Chalida Ziaul Rahman
Pertanyaan :
1. Hukum bertato
yang biasa dilakukan mudi-mudi sekarang
2. Hukum merajah
dengan tulisan Arab yang bercampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an
3. Apakah air tapai
termasuk miras, karena kadar alkoholnya di atas 9%, lebih tinggi dari bir hitam
4. Hukum permainan olah
raga yang dilakukan untuk mencari dana
5. Benarkah thariqah-thariqah,
seperti Naksyabandiyah, Qodiriyah dan sebagainya ada pertalian mursyidnya
dengan Nabi SAW.
Jawaban :
1. Tentang Hukum Tato
Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu, yaitu memasukkan
jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul
suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan membuat tato di
badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan
keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah membolehkan seseorang
memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah berfirman;
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا
لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang ada di
bumi sebagai perhiasan baginya agar kami menguji mereka siapakah di
antara mereka yang terbaik perbuatannya (QS. AL-Kahfi {18}:7)
Dan firman Allah SWT;
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ
لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ
الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan
dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang
mengharamkan) rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi
orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata
bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat
itu bagi orang-orang yang mengetahui’.” (QS. Al-A’raf {7}:32)
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah
sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika
akibat dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq
dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka
hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat Kaidah
Ushul Fiqh;
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Artinya; “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya),
baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat,
tidak ada hukum).”
Tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya
kepada orang yang melihat orang lain bertato, dan mungkin ada pula pengaruh
tato itu kepada orang yang memakainya.
2. Tentang Merajah dengan Tulisan Arab
Belum ditemukan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah yang maqbul,
yang menjelaskan tentang merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan
Al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya.
3. Tentang Tariqat
Bila melihat kepada para pendiri tariqat-tariqat pada
umumnya, tariqat itu baru muncul sekitar abad keenam Hijriyah. Hal ini berarti
bahwa tariqat itu tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Bahkan para imam
Mujtahid seperti Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 179 H), Imam
Asy-Syafi’i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin Hambal (wafat tahun 241 H), tidak
menyinggung tentang tariqat itu.
4. Tentang Air Tape
Pada dasarnya makanan dan minuman beralkohol itu dapat
merusak tubuh manusia banyak atau sedikit, karena alkohol itu dapat menimbulkan intoksikasi pada
tubuh kita (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001), karena itu menghindarkan diri
dari minuman atau makanan yang beralkohol walaupun kandungannya sedikit adalah
lebih baik. Namun demikian beberapa penelitian muslim berpendapat bahwa
walaupun bahaya alkohol itu tetap ada, dapat ditolerir sampai 5% sedang tape kadar
alkoholnya 1-4% (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001).
5. Hukum mengadakan permainan olah raga untuk mencari
dana
Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas (tentang tato), maka
seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada
unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu
dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa
kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah
tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu
permainan dapat berubah mejadi haram. Allah SWT berfirman;
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ
Artinya: “Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi
itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat ….” (QS.
Al-Maidah {5}:91)

Posting Komentar