PENYATUAN KRITERIA AWAL
BULANKOMARIYAH
Pertanyaan dari:
Arfan A. Tilome, NBM. 669.355,
Sekretaris PDM Kota Gorontalo
(disidangkan pada hari Jum'at, 18
Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M)
Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah bersedia
bersepakat dengan ormas lain dalam hal kriteria awal bulan komariyah seperti imkanur
rukyah maupun masa ijtimak?
Jawaban:
Saudara Arfan yang baik, perlu
anda ketahui bahwa cara yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan
komariyah tidak tunggal. Pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab
hakiki dengan kriteria imkanur rukyah. Selanjutnya Muhammadiyah
menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtimak qabla al-gurub. Artinya,
bila ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari (sunset) maka malam itu dan
keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriyah. Namun bila ijtimak
terjadi setelah terbenam matahari, maka malam itu dan keesokan harinya belum
dianggap bulan baru hijriyah. Dengan kata lain, konsep ijtimak qabla
al-qurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat
matahari terbenam.
Pada tahun 1938/1357 Muhammadiyah
mulai menggunakan teoriwujudul hilal. Langkah ini ditempuh sebagai "jalan
tengah" antara sistem hisab ijtimak (qabla al-gurub) dan sistem imkanur
rukyah atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyah murni. Karenanya
bagi sistemwujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal
baru pada Kalender Hijriyah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak, tetapi
juga mempertimbangkan posisi hilal saat terbenam matahari. Sistem wujudul
hilal sampai kini masih tetap dipertahankan dan dikukuhkan kembali
dalam Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003/1424.
Muhammadiyah sebagai gerakan
tajdid tidak menutup mata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan sains.
Artinya teori wujudul hilal bukanlah harga mati. Oleh karena itu
Muhammadiyah akan selalu mengkaji teori yang digunakan, jika sekiranya ada
teori yang lebih relevan dengan tuntutan syar'i dan sains, maka Muhammadiyah
tidak segan untuk menggunakannya.
Bagi Muhammadiyah, teori imkanur
rukyah yang digunakan Departemen Agama Republik Indonesia sebagai produk
ijtihad patut dihargai, tapi masih sulit diterima karena teori tersebut tidak
empiris. Jika teori imkanur rukyah hanya dibangun dan dirumuskan
berdasarkan data-data masa lalu yang masih dipertentangkan keakuratannya, maka
teori tersebut tidak memilki basis epistemologi yang kuat. Sebagai bukti
kongkrit kasus awal Rabiul Awal 1428 H. Berdasarkan hasil hisab, ijtimak
terjadi pada hari Senin, 19 Maret 2007. Ketinggian hilal (di Yogyakarta) = +
02º 00' 26'' . Dalam kenyataannya, di seluruh wilayah Indonesia dilaporkan
tidak ada yang berhasil melihat hilal. Jika yang terjadi demikian, maka
teori wujudul hilal masih relevan untuk dijadikan pedoman dalam
penentuan awal bulan komariyah.
Namun demikian, langkah-langkah
menuju unifikasi perlu diusahakan terutama kajian ulang terhadap standar imkanur
rukyah yang dipedomani Departemen Agama Republik Indonesia, yang dibangun
dengan kejujuran, kesadaran objektif ilmiah dengan mekanisme kerja yang jelas
dan terarah.
Wallahu a'lam. *ssk)


Posting Komentar