Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat: daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25
Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang
terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit
membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga
sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi
hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar
fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi
dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan
saudara, pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1
halaman 106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan
saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]
Dari ayat tersebut dapat diambil
pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan)
untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk
mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai
berikut:
Pertama, orang yang sakit dan
orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi
orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud
hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan
perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti
puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang
diriwayatkan dari Aisyah r.a.:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ
نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]
Kedua, orang yang merasa berat
untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu
mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah
orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ
كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح
على شرط البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]
Juga termasuk di dalamnya adalah
perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana
perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:
أَنْتِ
بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه
البزار وصححه الدارقطني]
Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ
عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ
الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]
Adapun kaitan dengan pertanyaan
saudara bahwa penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah
mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu
membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu
yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Sedangkan waktu untuk membayar
puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan
keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa
(qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum
Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang
membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain
itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan
bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang
puasanya setelah Ramadhan berikutnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *ay)
(sudah dikoreksi oleh; A.56hudin,
Selasa 2 Nop 2010)


Posting Komentar