Penanya:
Drs. M. Sukoco, M. Sc., Bantul
Pertanyaan:
1. Apakah dasarnya
menshalatkan jenazah laki-laki kepalanya ke selatan?
2. Sahkah jika saya turut
menshalatkannya?
3. Bagaimana jika saya
tidak ikut menshalatkan dan mengajak orang lain seperti saya?
Jawaban:
Ketiga-ketiga pertanyaan saudara akan kami kerangkakan
menjadi satu, karena ketiga pertanyaan itu satu dengan lainnya saling
berkaitan.
Memang yang lazim dilakukan oleh masyarakat muslim tidak
membedakan letak kepala mayyit laki-laki atau perempuan, biasanya kepalanya
tetap berada di sebelah utara dan kakinya di sebelah selatan.
Namun begitu perlu saudara ketahui, bahwa ada pendapat
sementara ulama membedakan letak kepala mayyit, yaitu mayyit laki-laki letak
kepalanya berada di sebelah selatan dan mayyit perempuan letak kepalanya di
sebelah utara. Keterangan seperti itu disebutkan dalam buku “Pedoman Shalat”
karangan Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy pada halaman 467, begitu juga dalam
buku “Koleksi Hadits-hadits Hukum” jilid 6 halaman 174 dari pengarang yang
sama.
Shalat saudara tersebut sah, kita harus mentolerir perbedaan
pendapatdalam masalah furu‘ (cabang), asal yang bersangkutan ada
pegangannya, apakah itu hadits atau pendapat ulama sebagai suatu produk
ijtihad. Kami dari Majelis Tarjih menganut prinsip boleh keberagaman dalam
ibadah (tanawwu‘ fil-‘ibadah) asal ada dasar pegangannya. Karena itu, jangan
saudara mengajak orang lain untuk tidak menshalatkan mayyit itu, karena semakin
banyak orang yang menshalatkan mayyit, insya Allah, Allah akan mengampuni
dosa-dosanya. Namun begitu, kalau saudara kurang mantap, boleh saudara tidak
menshalatkannya, karena shalat jenazah itu hukumnya fardlu kifayah, bukan fardlu
‘ain. Lagipula melakukan ibadah itu harus ikhlas, ibadah yang tidak ikhlas
tidak berpahala di hadapan Allah SWT. *th)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Posting Komentar