Suwarno, Jl. Godean 754 Yogyakarta
Pertanyaan:
Apakah jika kita shalat sendirian juga disunatkan untuk
melakukan adzan dan iqamah?
Jawaban:
Beberapa hadits yang berkaitan dengan pertanyaan saudara
antara lain adalah:
1. HR. al-Bukhari dari
Abu Sa‘id al-Khudri:
فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ
فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ
مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه البخاري عن أبي سعيد الخدري].
Artinya: “Jika kamu berada di tempat penggembalaanmu
atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan untuk shalat, maka
keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya sejauh suara orang yang adzan
tidak didengar oleh jin, manusia dan sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi
baginya pada hari kiamat.”
2. HR. Ahmad, Abu Dawud
dan an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي
غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي
فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ
الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه
أحمد وأبو داود والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia
berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum
terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan adzan untuk
shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada
hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia takut
kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga.” [HR.
Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].
3. HR. an-Nasa‘i dari
Salman
إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ
لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا
وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ جُنُودِ اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن
سلمان].
Artinya: “Apabila seseorang berada di tempat manapun di
bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudlu, maka jika ia
tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan panggilan
melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak lain ia adalah
sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi).”
Kami sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh
Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman 14,
bahwa hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan
juga kepada orang yang shalat sendirian. Wallahu a‘lam bish-shawab. *


Posting Komentar